PRODUCTIVE
HOURS
Productive hours adalah waktu yang digunakan/dipakai/dihabiskan
RIG untuk beroperasi dengan normal termasuk HES/pre job meeting/ management visit, investigation, dan inspection.
RIG DOWN
TIME/DELAY TIME
Down time adalah sejumlah waktu yang terbuang akibat kegagalan
atau tertundanya pelaksanaan/kelanjutan baik saat pekerjaan sumur maupun sewaktu perpindahan RIG karena alasan tertentu
yang dapat atau tidak dapat diprediksi sebelumnya seperti waktu menunggu,
melakukan perbaikan, pemeliharaan, kondisi alam, dan perubahan program sumur
sehingga RIG tidak beroperasi.
NON PRODUCTIVE
HOURS
Non productive hours adalah waktu
yang digunakan/dimanfaatkan ketika terjadi down
time dengan melakukan aktifitas yang tidak berhubungan dengan program
sumur, seperti membersihkan RIG beserta peralatannya.
CONTROLLABLE DOWN TIME
Controllable down
time adalah waktu yang dihabiskan oleh RIG (penundaan operasi) untuk
menunggu, yang dapat dikontrol atau dihindari dengan melakukan perencanaan
kerja yang matang, seperti:
·
Menunggu
material/peralatan
·
Menunggu
service company
·
Pemeliharaan
rig dan peralatan yang dijadwalkan
·
Menunggu electrician, mechanic, well tester, moving
equipment
·
Menunggu
perintah/keputusan/program sumur
·
Perbaikan jalan/lokasi
Formula
controllable down time:
Catatan:
Time arrival/completion time = Waktu
kedatangan/selesai
Time
requested = Waktu
permintaan
UNCONTROLLABLE DOWN TIME
Uncontrollable down time adalah waktu yang
dihabiskan oleh RIG (penundaan operasi) yang tidak
dapat dikontrol atau dihindari karena tidak dapat direncanakan dari awal, seperti:
·
Menunggu
tambahan material
·
Menunggu
penggantian peralatan
·
Perbaikan
rig atau peralatan
·
Perubahan
program sumur
·
Faktor cuaca/alam (hujan, water tide/penyeberangan RIG
atau peralatan melalui ferry)
·
Government/Migas
dan CPI regulation
RIG
REQUIREMENT/FORECASTED
Rig
requirement
adalah kebutuhan RIG dalam 1 (satu) tahun yang dihitung berdasarkan estimated rig days dibagi dengan 365
hari dalam unit RIG/tahun.
Formula rig
requirement
Contoh:
Apabila estimated
rig days 1022 hari maka,
rig
requirement = (1022 hari : 365 hari) X 1 unit rig
= 2.8 unit rig
atau 3 unit rig
Untuk kelebihan 0.2 unit rig akan di share dengan team lain atau dicarikan
tambahan kerjanya.
RIG
AVAILABILITY
Rig Availability adalah
ketersediaan RIG didalam 1 (satu) bulan atau 1 (satu) tahun dibandingkan dengan
rig requirement di dalam persen untuk mengerjakan sejumlah pekerjaan
sumur yang sudah di forecast kan . 100 % availability artinya ketersediaan RIG
untuk beroperasi setiap saat Berkurangnya rig
availability diakibatkan karena kinerja RIG atau bertambahnya rig days
RIG RELIABILITY
Rig reliability adalah tingkat kehandalan RIG yang secara
dominan sangat dipengaruhi oleh kinerja RIG (pemeliharaan RIG/peralatan dan
crew) dan RIG contractor secara umum (management)
COMPENSATION RATE
Compensation rate adalah imbalan atau tarif yang diberikan
kepada RIG sesuai dengan kondisi pada saat itu:
1. Operating
day rate/ODR (tarif kerja
harian) mulai berlaku setelah perangkat kerja ulang (RIG) 100 % didirikan (traveling block diturunkan) sampai
dengan RIG direbahkan dan sumur ditinggalkan dalam keadaan aman. Jasa yang
dibayarkan adalah ODR/unit.
2. Moving day rate (tarif pindah harian),
berlaku sejak RIG mulai digerakkkan untuk perpindahan sampai dengan selesai
ditegakkan. Tarif yang dibayarkan lebih kecil dari ODR. Contoh, 72 % X ODR
3.
Repair day
rate (tarif memperbaiki harian), dibayarkan 50 % X ODR. Tarif ini hanya
berlaku apabila jumlah maksimum waktu perbaikan tidak lebih dari 24 jam per
bulan untuk 1 (satu) unit RIG. Apabila
lebih dari 24 jam, tidak ada imbalan yang diberikan oleh perusahaan.
4. Stand by day rate (tarif menunggu
harian), terdiri dari stand by with crew
(SBWC) dan stand by without crew
(SBWOC). Imbalan untuk SBWC adalah sebesar 80 % X ODR sedangkan untuk SBWOC
lebih kecil (tergantung kontrak)
|
5.
Penalty
charge (denda untuk kegagalan):
·
Tidak lengkapnya perkakas kerja ulang, pemborong
harus membayar denda sebesar 0.5 % per hari dari harga perkakas yang tidak
tersedia (0.5 %/day X Price)
·
Regu
kerja yang tidak lengkap sehingga pekerjaan tidak dapat dilakukan, maka
pemborong harus membayar denda kepada perusahaan sebesar 25 % dari tarif kerja
harian (25 % X ODR) atau tergantung
kontrak (no work no pay)
·
Perlengkapan keselamatan tidak lengkap maka pemborong
harus membayar sejumlah denda sesuai dengan kontrak
6.
Force Majeure
Keadaan paksa,
suatu kondisi di luar batas kekuasaan kedua belah pihak yang terikat di dalam
kontrak (perusahaan dan pemborong) seperti bencana alam (banjir, gempa bumi)
kebakaran, peperangan) yang menyebabkan pekerjaan tertunda. Apabila kondisi ini
terjadi, pemborong harus melaporkannya secara tertulis kepada perusahaan
selambat lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kejadian.
7.
Appraisal
Perusahaan
memberikan penilaian setiap 3 (tiga) bulan terhadap pemborong:
·
Mutu pelaksanaan pekerjaan sumur (ketelitian, berdaya
guna, ketepatan, kehati hatian)
·
Kelengkapan
peralatan/material, ketersediaan dan kondisi peralatan (dilokasi ataupun di
shop sesuai dengan kontrak), siap untuk digunakan
·
Identitas atau logo perusahaan pada setiap barang
termasuk kendaraan
·
Pemeliharaan perlengkapan termasuk peralatan yang yang
disediakan oleh perusahaan
·
Keselamatan,
seperti kondisi peralatan/kendaraan, program keselamatan, dokumen pendukung
(sertifikat, SIM, permit)
·
Migas certification untuk crew rig, SIO
makasih nih min artikelnya sangat membantu
ReplyDelete